SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG

- 08.02

SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG

 
SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG, saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG
Link Tulisan atau artikel : SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG

lihat pula


SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG Unifah Rosyidi
Bogor (Madrasah) —- Dalam hal pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yng terjalin antara Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun yang terakhir, khususnya proses pendataan calon peserta sertifikasi guru.
Pernyataan yang telah di sebutkan disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi disaat awal penyampaian materi pada Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 yng berlangsung di Hotel Horison Bogor, Selasa, (07/07).
Di yng hadapan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah serta Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) serta seluruh Kepala Seksi Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwasanya program sertifikasi guru akan tetap berjalan lantaran belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru serta Dosen.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru serta Dosen bahwasanya Guru yng belum mempunyai kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yng telah berprofesi menjdai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang yang telah di sebutkan dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),serta (3) Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yng diangkat sesudah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan ini.
Menanggapi hal yang telah di sebutkan di atas, Unifah menegaskan bahwasanya “pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini masih tetap menggunakan pola PLPG”. Walaupun di awal mulanya Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yaitu PLPG serta PPGJ. Lebih lanjut dikatakannya, “alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini”. “Rencananya sesudah lebaran kelak PSG akan diundang bagi atau bisa juga dikatakan untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud, tambahnya.
Unifah pula mengungkapkan “Hal lain yng memicu penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini merupakan keterbatasan anggaran pemerintah”. Mengingat anggaran yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ merupakan sepuluh juta per orang. Belum lagi pengaruh adanya “restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan”. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud serta Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ”, jelasnya.
Pendapat dari Unifah, “melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti melalui pola PLPG”. Mendengar pernyataan ini seluruh hadirin bertepuk tangan sambil tersenyum senang, yang dengannya penuh harapan orang-orang Amat berharap pemerintah masih memberikan peluang bagi guru-guru yng seharusnya memanglah telah berhak tersertifikasi sebelum tahun 2016. Malah ada mungkin beberapa ketentuan yng terkait linearitas pula akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ kelak lantaran linearitas tak Perlu yang dengannya S-1 kedua. Akan tetapi, tegas Unifah seluruh ini bergantung pada hasil keputusan yng nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag serta Kemenristek Dikti.
Di akhir materinya, Unifah berkeyakinan bahwasanya “desentralisasi maupun sentralisasi mau tidak mau pasti akan berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan”. Ia berharap “pemerintah dengan idealismenya yang sangat tinggi benar-benar mampu menyesuaikan diri dengan kondisi dan kemampuan yang ada di lapangan”. Mudah-mudahan nasib sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Wallahua’lam [MF/ZTF]
Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id

Demikianlah Tulisan atau artikel SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG

Sekian Berita Kemenag SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG, semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG serta tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2016/02/sertifikasi-2016-tetap-gunakan-jalur.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2016/02/sertifikasi-2016-tetap-gunakan-jalur.html

Seputar SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain SERTIFIKASI 2016 TETAP GUNAKAN JALUR PLPG