Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016
Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016 | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Kemenag. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Kemenag. Artikel ini di beri judul Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016. Konten ini untuk anda pembaca setia https://guru-kemenag.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016 terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Kemenag dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Kemenag di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016 di bawah ini dari situs web Guru Kemenag.
Pada bahasan sebelumnya, author sudah menginformasikan mengenai SYARAT PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2016 dan pula sudah menginformasikan wacana SYARAT ADMINISTRASI DAN PENERBITAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI TAHUN 2016 (klik, bagi atau bisa juga dikatakan untuk membacanya) bagi atau bisa juga dikatakan untuk selanjutnya author akan menginformasikan wacana syarat dan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 didasari permendikbud no 17 tahun 2016 bagi atau bisa juga dikatakan untuk triwulan ke 3 dan ke 4.
berikut lampiran langsung dari PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 mengenai persyaratan dan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini.
(rewrite by author) Pembayaran Tunjangan Profesi
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi PNSD menjdai berikut:
1. Umum
a. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga yang dengannya Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 (dua) berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga yang dengannya Desember (6 bulan);
b. SKTP yng diterbitkan akan disampaikan oleh direktorat terkait ke provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya melalui perangkat lunak SIMTUN;
c. andaikan ada perubahan data individu selain data yng terkait yang dengannya beban kerja penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester selanjutnya pada tahun berjalan yang dengannya disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya;
d. guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yng ada di Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru;
e. hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi tahun selanjutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yng diakui merupakan hasil penilaian yng sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya.
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan yang dengannya hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun sebelumnya:
1) bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pengawas sekolah memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yng menjadi binaannya, hasil PKG dientri ke dalam perangkat lunak SIMPKG, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya;
2) bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh pengawas sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya.
f. guru yng memenuhi seluruh persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi guru dibayarkan sesudah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru;
g. bagi guru yng mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) yang dengannya pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling tidak sedikit 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yng percis, dan mendapatkan izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya tetap dibayarkan;
h. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yng disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yng bertugas pada SMP/SMA/SMK yng melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama lantas kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 (dua) tahun pelajaran 2014/2015;
i. selama liburan didasari kalender akademik, guru tetap mendapatkan tunjangan profesi;
j. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya membuat laporan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1) direktorat terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan yang dengannya
format yng telah ditetapkan yng mencantumkan nama penerima dan nominal Tunjangan Profesi; 2) direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan yang dengannya format yng telah ditentukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran selanjutnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
k. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya membuat laporan penyerapan ataupun penyaluran Tunjangan Profesi per triwulan sebagaimana berikut:
1) laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2016;
2) laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2016;
3) laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2016;
4) laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2016.
l. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yng tertera dalam SKTP dan memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan;
m. pelaksanaan penyaluran tunjangan dan perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal berikut: 1. andaikan terlaksana kekurangan ataupun kelebihan dana yng dialokasikan yang dengannya realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran selanjutnya sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan; 2. Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK. 3. andaikan terlaksana perubahan tempat tugas ataupun status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan ataupun pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka Tunjangan Profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan yang dengannya melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu ataupun ekuivalensinya dari tempat tugas yng baru. Status yng bersangkutan akan disesuaikan pada SK Tunjangan Profesi tahun selanjutnya; 4. andaikan terlaksana mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, jabatan fungsional selain pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia ataupun lantaran pensiun, maka Tunjangan Profesi guru PNSD yang telah di sebutkan akan dihentikan bulan berjalan.
2. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
a. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi lulusan tahun 2007 hingga yang dengannya 2014 ataupun lulusan tahun 2015 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
b. Guru wajib mengecek kelengkapan data menjdai persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk penerbitan SKTP pada info PTK yang dengannya laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Bagi guru yng SK nya belum terbit lantaran datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan yang telah di sebutkan melalui operator sekolah paling lambat bulan Juni bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester pertama dan bulan November bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester ke dua.
3. Manual
Mengingat kondisi yng tak memungkinkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diproses melalui system digital, diharapkan pemberkasan secara manual. Bagi guru jenjang dikdas dan dikmen yng menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) ataupun sekolah di bawah naungan binaan Kementerian lain Perlu sesuai yang dengannya sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lain-lainnya dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yng disahkan oleh kantor Kementerian terkait sesuai kewenangannya dan diketahui oleh dinas pendidikan terkait. Surat keterangan,
sertifikat pendidik dan jadwal mengajar yang telah di sebutkan dikirim ke Direktorat terkait pada Ditjen GTK.
4. Mutasi guru dari kementerian lain
guru yng disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, andai mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan kabupaten/kota Perlu menambahkan data kelulusan melalui perangkat lunak SIMTUN.
5. Tunjangan Profesi tidak lebih bayar
Tunjangan Profesi tidak lebih bayar bagi Guru PNSD bisa dibayarkan andaikan memenuhi persyaratan menjdai berikut :
a. mempunyai SKTP pada tahun dimana terlaksana tidak lebih bayar;
b. mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ataupun Pengawas Internal Daerah;
c. mempunyai SKTP Tidak lebih Bayar yng diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud;
d. tidak lebih bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya lokasi guru tempat mengajar disaat guru yng bersangkutan belum terbayarkan.
mohon bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipahami yang dengannya baik, lantaran itu merupakan landasan dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2016, dan pula menjdai acuan dan pegangan para guru seluruh, dalam memperoleh tunjagan sertifikasi guru di tahun 2016 ini.
andai seluruh syarat dan mekanisme diatas sudah bapak ibu penuhi maka bapak ibu guru berhak memperoleh tunjangan serifikasi pada tahun 2016 ini di TW 3 dan TW 4. akan tetapi author pula mengingatkan bahwasanya ada beberapa faktor yng bisa membuat bapak ibu dibatalkan tunjangan sertifikasinya, malah dihentikan dalam beberapa pencairan tunjangan sertifikasi kedepan, yng mana faktor-faktor pembatalan dan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 TW 3 dan TW 4 akan author jelaskan pada bahasan selanjutnya. sekian thanks
silahkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk di bagikan (share)
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2016/06/syarat-dan-mekanisme-pembayaran.html
Seputar Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016
Terima kasih telah membaca Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016. Semoga pos dari situs web Guru Kemenag berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Kemenag. Silakan berbagi ulasan Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016 tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Kemenag melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Kemenag untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016 yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Kemenag di bawah. Demikan dan sekian tentang Syarat dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2016. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Kemenag.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar