Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan

- 20.32

Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan

 
Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan, saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan
Link Tulisan atau artikel : Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan

lihat pula


Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan Diposting Tanggal: 05 Januari 2016
Yng terhormat,1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi2.Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota3.Kepala Sekolah SMA/SMK4.Operator Dapodik SMA/SMK
​Mulai tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yng selama ini menjadi bahan rujukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tidak lagi dipakai. Hal ini didasari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Nomor 14351/B4/PTK/2015 ihwal Penggunaan Dapodik Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan.
Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta berisi himbauan agar segera memberikan berita kepada seluruh operator, guru, serta tenaga kependidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Sementara itu, yng dimaksud pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id merupakan pengisian data Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) pada software Dapodik SMA/SMK, yng bisa dicek hasil nya pada laman yang telah di sebutkan melalui login operator sekolah.
Dalam surat edaran itu pula disebutkan dua dasar hukum. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yng menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik. Kedua, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 ihwal penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru serta Tenaga Kependidikan.Demikian berita yng kami sampaikan, atas perhatian serta kerjasama yng baik kami ucapkan Terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhSALAM SATU DATAKasubag Data serta InformasiSetditjen Dikdasmen Satriyo Wibowo
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

Demikianlah Tulisan atau artikel Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan

Sekian Berita Kemenag Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan, semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan serta tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2016/01/mulai-tahun-ini-adk-tidak-lagi-digunakan.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2016/01/mulai-tahun-ini-adk-tidak-lagi-digunakan.html

Seputar Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Mulai Tahun Ini, ADK tidak Lagi Digunakan