Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru)

- 00.38

Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru)

 
Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru), saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru)
Link Tulisan atau artikel : Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru)

lihat pula


Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Sahabat Salam satu data yng budiman mungkin tidak sedikit di antara kita yng Suka mendengar Istilah Tunjangan Profesi Guru Akan tetapi kita tak mengerti Pengertian Tunjangan Profesi Guru itu apa?. Sebelum Admin menjelaskan ihwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015, alangkah lebih bagusnya kita mengerti ihwal Perngertiannya berlebi dahulu . (Lihat pula Syarat Penerima Tunjangan Profesi 2015)Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan satu dari sekian banyaknya bentuk peningkatan kesejahteraan yng diberikan kepada guru yng besarnya setara yang dengannya 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yng diangkat oleh satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yng percis.Tunjangan Profesi Guru 2015Ada dua jenis Tunjangan Profesi Guru yakni Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru PNS. Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 ataupun lulusan tahun sebelumnya.Tujuan diberikannya Tunjangan profesi dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk peningkatan kualitas guru PNSD menjdai penghargaan atas profesionalitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, menaikan kompetensi guru, memajukan profesi guru, menaikan mutu pembelajaran, dan menaikan pelayanan pendidikan yng bermutu.Tunjangan profesi yng dibayarkan melalui dana dekonsentrasi merupakan tunjangan yng diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yng menjadi binaan dinas pendidikan provinsi dan guru yng diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yng diangkat oleh pemerintah daerah ataupun yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yng mengajar di sekolah negeri ataupun sekolah swasta, dan yng sudah mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain-lainnya.Tunjangan profesi dibayarkan paling tidak sedikit 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, dan diberikan kepada guru dan guru yng diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sesudah yng bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS merupakan setara yang dengannya 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai yang dengannya PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan pada bagian perpajakan.Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara yang dengannya gaji pokok PNS per bulan sesuai yang dengannya penetapan inpassing jabatan fungsional guru yng bersangkutan sebagaimana yng diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.Bagi guru bukan PNS yng belum mempunyai Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS akan dibayar sesuai yang dengannya Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 ihwal Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yng Belum Mempunyai Jabatan Fungsional Guru yang dengannya nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yng bersangkutan masih melaksanakan tugas menjdai guru ataupun guru yng mendapatkan tugas tambahan menjdai pengawas satuan pendidikan yang dengannya memenuhi persyaratan yng sesuai yang dengannya ketentuan perundang-undangan yng berlaku.Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Tahap pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 masih dalam proses validasi data, namun bagi atau bisa juga dikatakan untuk tahap tunjangan profesi guru 2012, pencairan tunjangan profesi guru 2012 dan daftar penerima tunjangan profesi guru 2012, tunjangan profesi guru 2012 tahap 2 dan tunjangan profesi guru 2012 jatim telah lancar proses pencairanya.Ramai sekali pertanyaan Kapan Tunjangan Profesi Guru tahun 2015 Cair, berikut jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai yang dengannya Pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 :
Sumber : http://salamsatudata.web.id

Demikianlah Tulisan atau artikel Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru)

Sekian Berita Kemenag Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru), semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) dan tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2015/11/home-info-tunjangan-tunjangan-profesi.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2015/11/home-info-tunjangan-tunjangan-profesi.html

Seputar Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru)

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Home » Info Tunjangan » Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru) Tunjangan Profesi Guru 2015 (Definisi dan Pengertian Tunjangan Profesi Guru)