Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah

- 21.54

Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah

 
Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=F7j62Qxsb7I

Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah

Oke di video kali ini kita membahas "Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah" yang tentunya berkaitan dengan blog ini, Perlu untuk diketahui bahwasanya Video yang berjudul "Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah" ini bersumber dari Youtube dengan url : https://www.youtube.com/watch?v=F7j62Qxsb7I yang mana diterbitkan pada tgl : 2016-12-01 05:02:41, dan dilike oleh : 0 like Akun terdaftar dari 269 penonton hingga pada tgl : 2016-12-01 05:02:41, Semoga video Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah dibawah ini bermanfaat,

"Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah"



Deskripsi Video Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Bone, Sulsel sedang memproses sanksi bagi oknum guru Madrasah, AS yang selingkuhi HL yang juga istri polisi.

Kepala Kantor Kemenag Bone
H. Muh. Amin melalui Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian H. Muh. Sabran mengatakan surat sanksi oknum AS sudah diterima Kemenag Bone.

"Surat yang intinya akan memproses oknum guru Madrasah sesuai undang-undang kepegawaian, tadi diantarkan langsung oleh Kepala Sekolahnya," ujar Muh. Sabran saat ditemui tribunbone.com di Kantor Kemenag Bone, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone.

Lanjut Sabran, usai menerima surat itu langsung memprosesnya hingga sudah dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulsel.

"Kita sudah menindaklanjuti surat tersebut bahkan suratnya sudah fix langsung ke Kanwil, ini bukan saja mencederai daerah tetapi mencederai lembaga," kata Muh. Sabran.

Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sulawesi Selatan H Abdul Wahid Thahir menyayangkan kejadian perselingkuhan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sementara berkaitan dengan sanksi, Wahid mengatakan, perbuatan asusila merupakan kesalahan fatal. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan bisa dikenakan kepada AS. ( Referensi dan Berkas Media Bersumber dari : https://www.youtube.com/watch?v=F7j62Qxsb7I )

Seputar Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Kemenag Bone Proses Surat Sanksi Oknum Guru Madrasah