Tunjangan Insentif pengganti Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016

- 13.04

Tunjangan Insentif pengganti Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016

 
Tunjangan Fungsional guru honorer yng selama ini diterima oleh para guru honorer akan dihapuskan oleh kemendikbud sesuai yang dengannya PP 74 tahun 2005 yng mana berisi wacana pengahapusan tunjangan fungsional sesudah sepuluh tahun dilaksanakan terhitung sejak tahun 2005 hingga pada tahun 2015.
jadi pada tahun 2016 ini, para guru honorer tak akan lagi mendapatkan tunjangan fungsional, akan tetapi buka bearti tak ada lagi tunjangan bagi para guru honorer.
DIRJEN GTK mengatakan bahwasanya sejak dihapusnya tunjangan fungsional bagi guru honorer, maka akan diberlakukannya tunjangan insentif bagi guru honorer diseluruh indonesia, yang dengannya total dana sampai-sampai 3 miliar lebih. serta akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini.

perbedaan antara tunjangan fungsional guru honorer selama ini yang dengannya tunjangan insentif terdapat atau terletak pada total uanga yng diterima tiap guru honorer, andai pada tunjangan fungsional seluruh guru honorer memperoleh jumlah yng percis tiap bulan serta perorang, maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan insentif ini, Dirjen gtk mengungkapkan akan memberikan dana sebesar 200.000-400.000 ribu perguru.
nantinya besaran yng akan diterima guru akan disesuaikan yang dengannya berapa lama guru yang telah di sebutkan sudah mengabdi serta pula biaya hidup pada daerah yang telah di sebutkan.
serta Dirjen GTK pula mengatakan bahwasanya tak seluruh guru honorer berhak memperoleh tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional yang telah di sebutkan, ada kriteria yng ditetapkan oleh pihak kemendikbud, semisal lama mengajar, daerah tempat mengabdi serta lain-lain.
bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu pihak Dirjen GTK memberikan kewajiban serta kewenangan bagi diknas daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajukan nama-nama guru honorer yng berhak memperoleh tunjangan insentif dari daerah orang-orang.. lantaran diknas daerah dianggap lebih mengetahui keadaan serta kondisi para guru orang-orang masing-masing.
tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru honorer ini akan resmi berlaku sejak tahun 2016, serta dilanjutkan pada tahun 2017 serta seterusnya. selama belum ada revisi kebijakan dari pihak kemendikbud maupun Dirjen GTK.
bagi para guru honorer yng baru mengetahui berita ini, disarankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk meminta berita terkait kedinas masing-masing. agar tak ada yng gundah lagi kenapa tunjangan fungsional tak dicairkan lagi

sekian berita tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional guru honorer, mudah-mudahan memberikan manfaat, diizinkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk di share.
salam guru indonesia
lihat pula:
  • Tunjangan Guru Honorer 2016/2017
  • Aneka Tunjangan Guru 2017
  • Sertifikasi Guru Pns/honorer Tahun 2017
  • Pengangkatan Guru Bantu
  • Sertifikasi Guru Kemenag
  • Info CPNS 2017


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2016/06/tunjangan-insentif-pengganti-tunjangan.html

Seputar Tunjangan Insentif pengganti Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tunjangan Insentif pengganti Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016