INI PENJELASAN MENTERI YUDDY TERKAIT PENGANGKATAN GURU HONORER K2

- 21.10

INI PENJELASAN MENTERI YUDDY TERKAIT PENGANGKATAN GURU HONORER K2

 

Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan terkait gugatan guru honorer yng sudah berusia 35 tahun keatas, dimana didasari UU ASN, batas usia maksimal pengangkatan pns merupakan 35 tahun, mahkamah konstitusi memutuskan menolak gugatan yang telah di sebutkan, serta menetapkan batas usia maksimal pengangkatan pns tak mampu dirubah, yang dengannya begitu secara otomatis para guru honorer yng usianya diatas 35 tahun dipastikan tak mampu diangkat menjadi pns oleh pemerintah
menteri yuddy sendiri menyesalkan tindakan 3 guru honorer yang telah di sebutkan yng langsung melayangkan gugatan ke MK, dia mengatakan seharusnya guru honorer yang telah di sebutkan tak gegabah serta lebih sabar, lantaran andai telah diputuskan oleh MK maka ia cuma mampu menuruti keputusan yang telah di sebutkan
andai saja menteri yuddy mampu menyelesaikan masalah pengangkatan guru honorer k 2 ini yang dengannya cepat serta terang, tentu saja masalah ini tak akan berlarut-larut, waktu yng telah begitu lama serta hasil yng masih Amat tak jelaslah yng membuat guru honorer itu melayangkan gugatan ke MK
lantaran terasa selama ini menteri yuddy tidak lebih serius menyelesaikan masalah orang-orang, serta telah tak ada lagi tempat mengadu, dari sanalah orang-orang memberanikan diri menguggat ke mk, andai memanglah dari awal ada jalan keluar yng ditawarkan oleh menteri MenpanRB, pastinya orang-orang tak akan langsung melayangkan gugatan, idtikad baik selalu dijunjung tinggi oleh para guru
akan tetapi demikian, walaupun keputusan mk telah tak mampu diganggu gugat, menteri yuddy sendiri sudah mempunyai rencana bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu menolong beberapa para guru honorer yng sudah berusia diatas 35 tahun yang dengannya jalan melalui pengangkatan langsung
MenpanRB sudah menyiapkan kuota 30 ribu bagi atau bisa juga dikatakan untuk para guru honorer k2, kuota itu sendiri diambil dari kursi kosong yng ditinggalkan oleh guru honorer k2 yng batal diangkat pada 2014 kemarin lantaran terbukti bodong
nantinya para guru honorer yng usianya sudah diatas usia maksimal pengangkatan pns, akan dimasukan kedalam kuota yang telah di sebutkan, tentu saja tak mampu semuanya mengingat jumlah guru honorer k2 berjumlah 409 ribu, serta sebagiannya berusia diatas 35 tahun
kuota 30 ribu itu sendiri tak dan merta cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru honorer yng sudah melampaui batas usia maksimal, akan tetapi pula bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru honorer yng lain, perekrutan serta pengajuan usulan yng akan dimasukan kedalam kuota 30 ribu itu akan diserahkan ke pemda masing-masing, bagi pemda yng tak mengusulkan ataupun terlambat maka akan dilewatkan
lantaran dari tahun kemarin pemerintah telah meminta pemda bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan verifikasi validasi honorer k2 berserta surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM).
era ini MenpanRB tengah merancang mekanisme perekrutan guru honorer k2 bagi atau bisa juga dikatakan untuk kuota 30 ribu yang telah di sebutkan, agar bisa sesuai yang dengannya PP 56/2012
serta bagi guru honorer yng sudah berusia diatas 35 tahun yng tak masuk kedalam kuota 30 ribu itu, maka Amat disesalkan guru yang telah di sebutkan tak mampu lagi diangkat menjadi pns, sesuai yang dengannya peraturan ASN, lantaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengangkatan tahap selanjutnya bagi yng tak masuk dalam kuota 30 ribu, Perlu melalui tahap tes umum, serta syarat mutlak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu ikut tes pns umum usia maksimal merupakan 35 tahun

disinilah lucunya negeriku, guru yng sudah berusia senja, yng usianya dihabiskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengabdi pada bangsa, negara bahkan tak mampu menolongnya, semisal ia yng sudah puluhan tahun menolong negara yang dengannya mendidik anak bangsa ini.
salam guru indonesia (Y)


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2015/09/ini-penjelasan-menteri-yuddy-terkait.html

Seputar INI PENJELASAN MENTERI YUDDY TERKAIT PENGANGKATAN GURU HONORER K2

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain INI PENJELASAN MENTERI YUDDY TERKAIT PENGANGKATAN GURU HONORER K2