Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan

- 08.44

Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan

 
Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan, saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan
Link Tulisan atau artikel : Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan

lihat pula


Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan Sahabat pembaca Info Honorer, telah tahukah kamu bahwasanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi, Rabu di Gorontalo, memastikan andai pada tahun 2016 seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Tahun depan, seluruh ASN akan menerima THR sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan mendorong kinerja optimal," ujar Yuddy dalam kunjungan kerjanya di Gorontalo Utara didampingi Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim dan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Hengki Kaluara.
Menurutnya, kesejahteraan aparatur Amat penting karena konsep pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan aparatur sipil sejahtera, menjadikan tunjangan orang-orang akan dinaikkan.
Syaratnya, seluruh pejabat daerah wajib membuat desain kepegawaian bagi atau bisa juga dikatakan untuk lima tahun ke depan, agar belanja pegawai bisa atau mampu ditekan dan kesejahteraan aparatur pun terjamin.
"Jika dulu, pemerintah daerah tinggal menyusun jumlah kebutuhan pegawai dan aparaturnya, kemudian disesuaikan dengan anggaran untuk rekrutmen baru, namun saat ini konsepnya berbeda sebab pejabat daerah wajib membuat desain kepegawaian agar sistem penghasilan ASN akan semakin baik dengan bekerja total dan kesejahteraan penuh," ujar Yuddy.
Ia mencontohkan, rekrutmen perwira Kepolisian yng sebelumnya 400 orang kini ditekan menjadi 200 orang, mahasiswa IPDN 3.000 orang kini cuma 800 orang. Tujuannya, agar anggaran yng tersedia akan terbagi merata bagi atau bisa juga dikatakan untuk kesejahteraan aparatur, kata Yuddy.
Ia pun berpesan agar pemerintahan daerah bisa atau mampu menekan belanja pegawai agar keuangan daerah sehat dan mampu mengakomodir kesejahteraan apataturnya yang dengannya optimal.
"Belanja pegawai jangan sampai menggelembung di atas 35 persen, agar keuangan daerah mampu terbagi merata untuk meningkatkan kesejahteraan aparaturnya," kata ia.
Ia menambahkan, alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan lantaran dua profesi ini berhubungan erat yang dengannya pelayanan langsung pada masyarakat.
Apalagi hampir seluruh daerah masih kekurangan guru dan tenaga kesehatan baik dokter ataupun perawat, sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk tenaga administrasi akan disesuaikan yang dengannya struktur kelembagaan dan digantikan yang dengannya system teknologi berita "IT".
Semisal pada bagian pelayanan perizinan kata Yuddy, umumnya Perlu menempatkan 5 orang aparatur akan tetapi yang dengannya pelayanan berbasis IT maka kebutuhan aparatur mampu ditekan menjadi 1 orang saja.
"Penataan pemerintahan yang bagus dan kinerja yang total ditunjang dengan belanja pegawai yang sehat, maka aparatur akan sejahtera," imbuhnya.
Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo selama dua hari.
Informasi ini bersumber dari antaranews dan http://www.idhonorer.com

Demikianlah Tulisan atau artikel Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan

Sekian Berita Kemenag Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan, semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan dan tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2015/12/menpan-dan-rb-alasan-moratorium-asn.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu memberikan manfaat.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2015/12/menpan-dan-rb-alasan-moratorium-asn.html

Seputar Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Menpan dan RB : Alasan moratorium ASN tidak berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan