Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

- 14.04

Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

 
Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016 - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016, saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016
Link Tulisan atau artikel : Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

lihat pula


Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016 Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan berkomitmen bagi atau bisa juga dikatakan untuk terus mengembanga program sertifikasi guru secara merata. Program sertifikasi guru ada dua jenis yaitu sertifikasi guru PNS serta sertifikasi guru Non PNS.
Tidak sedikit kalangan guru Non PNS yng ingin masuk dalam daftar sertifikasi Guru Non PNS, bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu Penulis terinspirasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempublikasikan syarat-syarat program sertifikasi dari banyak sekali sumber di media online.Syarat-Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016Sertifikasi Guru 2016 3Syarat-syarat sertifikasi guru tak jauh berbeda yang dengannya persyaratan sertifikasi Tahun 2015 antara lain :
  1. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik Serta Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yng mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui system PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S1 menjdai ciri bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yng belum mempunyai sertifikat pendidik serta masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 serta seluruh guru yng mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang dengannya kuota serta peraturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Telah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS ataupun bukan PNS) pada era Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru serta Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yng menjadi guru sesudah Undang-undang yang telah di sebutkan disahkan, besar mungkin akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan serta Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan semisal yng tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS ataupun SK Honor yng ditanda tangani oleh kepada daerah ataupun a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati ataupun SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yng ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan menjdai pegawai yng ditanda tangani kepala sekolah/komite tak dihitung.
  5. Pendidikan yang terakhir Perlu telah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi ataupun minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yng tak memenuhi poin 5 diatas, akan tetapi telah berusia diatas 50 th yang dengannya masa kerja diatas 20 th ataupun guru yng mempunyai golongan IV/a.
  7. Guru yng diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru serta berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada era diangkat menjdai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yng akan datang.
  9. Sehat jasmani serta rohani dibuktikan yang dengannya surat keterangan sehat dari dokter. Andai peserta diketahui sakit pada era datang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti PLPG yng memicu tak bisa atau mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kebugaran atau kesehatan peserta yang telah di sebutkan. Andai hasil pemeriksanaan kebugaran atau kesehatan menyatakan peserta tak sehat, LPTK berhak menunda ataupun membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Sumber : http://gurudani.site

Demikianlah Tulisan atau artikel Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

Sekian Berita Kemenag Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016, semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016 serta tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2016/08/syarat-syarat-terbaru-sertifikasi-guru.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu berguna.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2016/08/syarat-syarat-terbaru-sertifikasi-guru.html

Seputar Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Syarat-Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Non-PNS Tahun 2016