Tunjangan Guru Honorer

- 02.06

Tunjangan Guru Honorer

 

Tunjangan Guru Honorer didasari kebijakan Kemendikbud serta kebijakan kepala daerah, sebenarnya masih tidak sedikit yng belum diketahui oleh para guru honorer, lebih-lebih guru yng berada didaerah-daerah. padahal ada macam-macam tunjangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru honorer yng mampu dinikmati para guru honorer.
akan tetapi, tak seluruh tunjangan yng diperuntukan bagi guru honorer bisa dirasakan oleh seluruh guru honorer, lantaran ada beberapa tunjangan guru honorer yng menuntut kualifikasi ataupun syarat-syarat tertentu, jadi bagi guru honorer yng tak memenuhi persyaratn, tak mampu merasakan tunjangan yang telah di sebutkan.
tak mampu disangkal bahwasanya sebagian besar guru di indonesia merupakan para guru honorer, maka telah selayaknyalah para guru honorer diperhatikan kesejahteraannya, karena orang-orang merupakan para pejuang pendidikan, yng mana cuma mendapatkan upah tak setimpal yang dengannya jasa orang-orang
beberapa kepala daerah yng mengerti hal yang telah di sebutkan, serta didukung oleh APBD yng memadai, sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait tunjangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk para guru honorer, guna membantu para guru honorer dalam memenuhi kebutuhannya, agar bisa menjalankan pekerjaannya yang dengannya lancar serta rasa tenang.
begitu pula yang dengannya Kemendikbud serta pemerintah, pula sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait yang dengannya tunjangan guru honorer ini, agar para guru honorer tak semisal anak tiri yng disisihkan oleh kemendikbud.
Berikut author jelaskan beberapa jenis Tunjangan Guru Honorer :
  • Tunjangan Insentif (alternatif Tunjangan Fungsional)
pada era ini, ramai sekali para guru yng bertanya-tanya, kenapa tunjangan fungsional para guru honorer belum pula dicairkan, padahal telah memasuki akhir triwulan ke 2, jadi bagi atau bisa juga dikatakan untuk diketahui oleh para guru honorer, bahwasanya Tunjangan fungsional guru honorer sudah ditiadakan, sesuai yang dengannya PP 74 tahun 2005, yng mana menerangkan bahwasanya, tunjangan fungsional guru honorer akan dihapus sesudah sepuluh tahun diterapkan terhitung sejak tahun 2005, jadi mulai tahun 2016, tunjangan fungsional telah tak ada lagi, serta saat ini kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan tunjangan baru menjdai tunjangan alternatif tunjangan fungsional, yakni TUNJANGAN INSENTIF GURU HONORER.
PENTING ! bagi atau bisa juga dikatakan untuk para guru honorer ketahui yakni besaran serta system system pemberian tunjangan insentif guru honorer, bagi atau bisa juga dikatakan untuk besaran tunjangan insentif para guru honorer yakni antara 200 ribu sampai-sampai 400 ribu rupiah, jadi berbeda yang dengannya tunjangan fungsional yng besarannya percis bagi atau bisa juga dikatakan untuk tiap penerima, yatu 300 ribu rupiah. jadi bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan insentif guru honorer ini, tiap penerima akan memperoleh besaran yng berbeda, disesuaikan yang dengannya persyaratan dari kemendikbud. serta sistem-sitem pemberian ataupun syarat bagi penerima tunjangan insentif guru honorer ini yakni cuma diperuntukan bagi guru honorer yng terdaftar ataupun mempunyai NUPTK, serta syarat lain-lainnya yng menjadi kebijakan daerah masing-masing, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenis besaran yng diterima akan disesuaikan yang dengannya masa kerjanya, makin lama masa kerjanya, maka tunjangan insentif yng didapat mampu mencapai angka maksimal yakni 400ribu rupiah perbulannya.
serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk pencairannya sendiri, tunjangan isentif guru honorer ini percis semisal pencairan tunjangan-tunjangan guru lain-lainnya, yakni pertriwulan. serta pada era ini, pihak terkait sedang meminta pengajuan calon penerima dari daerah masing-masing melalui dinas terkait, agar tunjangan yang telah di sebutkan bisa segera disalurkan, menjadikan para guru honorer tak lagi bertanya wacana tunjangan fungsional yng belum cair, bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu silahkan meminta berita terkait tunjangan Insentif guru honorer ini kepada dinas bapak ibu guru honorer masing-masing. agar bapak ibu guru bisa diajukan menjdai calon penerima tunjangan insentif guru honorer.
  • Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Tunjangan sertifikasi guru honorer merupakan tunjangan sertifikasi yng diperuntukan bagi para guru honorer yng sudah mempunyai sertifikat pendidik, NUPTK serta NRG. tunjangan sertifikasi guru honorer ini sudah ada sejak tahun kemarin, akan tetapi memanglah cuma tidak banyak guru honorer yng bisa merasakan tunjangan sertifikasi ini, dikarenakan cuma tidak banyak guru honorer yng diberi peluang mengikuti diklat profesi guru guna memperoleh sertifkat pendidik, akan tetapi bagi guru honorer yng belum merasakan tunjangan sertifikasi guru honorer ini, jangan takut, lantaran tunjangan sertifikasi guru honorer ini belum akan dihapuskan, menjadikan masih ada peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu mendapatkannya kelak, sesudah bapak ibu guru honorer memenuhi kualifikasi serta persyaratan bagi guru honorer penerima tunjangan sertifikasi.
  • Tunjangan Kualifikasi (bantuan beasiswa)
Tunjangan Kualifikasi ataupun beasiswa pendidikan ini cuma berlaku dibeberapa daerah saja, lantaran ini merupakan tunjangan daerah, tunjangan kualifikasi ataupun beasiswa pendidikan ini diberikan kepada guru yng sedang menempuh pendidikan S1 maupun S2 yng linier yang dengannya jabatannya, tunjangan ini dikeluarkan atas dasar kebijakan daerah masing-masing, disesuaikan yang dengannya kondisi daerah serta kondisi APBD, misalnya ada suatu daerah (tanpa menyebutkan nama) mengeluarkan tunjangan kualifikasi ataupun beasiswa pendidikan ini berupa tunjangan, bagi para guru honorer yng tengah menempu jenjang pendidikan S1 dikarenakan memanglah daerah yang telah di sebutkan 60% sampai-sampai 70% gurunya merupakan guru honorer daerah, serta dari keseluruhan guru yang telah di sebutkan hampir 60%nya sedang menempuh pendidikan S1, menjdai syarat dari sk guru honorer daerah. bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu para guru honorer yang telah di sebutkan maka dikeluarkanlah tunjangan kualifikasi ini, akan tetapi tetap ada persyaratn yng Perlu dipenuhi oleh para guru honorer, selain Perlu melampirkan surat keterang sedang kuliah, pula Perlu mempunyai nilai IP min 2,0
  • Tunjangan Kinerja Daerah
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) merupakan tunjangan yng bersifat tunjangan daerah, jadi seluruh bergantung kebijakan daerah yng Perlu disesuaikan yang dengannya kemampuan APBD nya, lantaran ini merupakan kebijakan daerah, maka besarannya serta persyaratan penerimanya pula disesuaikan yang dengannya kebijakan daerah, para guru honorer mungkin ada yng memperoleh ini didaerahnya, serta pastinya persyartan bagi atau bisa juga dikatakan untuk tiap daerah mempunyai perbedaaan serta pula besaranya tunjangan yng diberikan.
  • Tunjangan Daerah Khusus/Terpencil Daerah
para guru honorer jangan gundah membaca namanya, ini merupakan tunjanga yng hampir mirip yang dengannya Tunjangan Derah terpencil, akan tetapi bedanya Tunjangan daerah terpencil daerah ini merupakan tunjangan yng diberikan oleh daeran, bukan dari pusat, jadi tunjangan ini tak berlaku bagi seluruh daerah. tunjangan ini sengaja dikeluarkan oleh beberapa daerah yng mana masih tidak sedikit terdapat guru-guru yng mengabdi di daerah-daerah terpencil diwilayahnya, lebih-lebih guru honorer, alasan lain-lainnya dikeluarkan tunjangan ini merupakan makin sedikitnya kuota penerima Tunjangn daerah terpencil dari Pusat, yng mana membuat tidak sedikit guru yng mengabdi di daerah terpencil tak memperoleh tuunjangan ini. bagi atau bisa juga dikatakan untuk itulah Pemda setempat mengeluarkan kebijakan tunjangan daerah terpencil daerah ini guna membantu para guru lebih-lebih guru honorer. walaupun besaran yng diterima para guru honorer jauh lebih kecil dibandingkan yang dengannya besaran tunjangan daerah terpencil pusat.
  • Tunjangan Daerah Terpencil (pusat)
Tunjangan ini, dikeluarkan oleh pusat bagi para guru yng mengabdi didaerah-daerah terpencil, terpelosok serta terluar dalam wilayah Indonesia. para guru honorer yng mengabdi diwilayah-wilayah yang telah di sebutkan bisa mengajukan tunjangan ini, akan tetapi tak bearti setiap guru honorer yng mengajukan kemudian pasti mendapatkannya, lantaran tunjangan daerah terpencil ini mempunyai batas kuota penerima, yng mana tiap tahun kuota penerima ini makin tidak banyak,menjadikan tidak sedikit guru yng tak memperoleh tunjangan daerah terpencil pusat ini, hal ini dia yng membuat para guru yng mengajar didaerah terpencil terasa tak diperhatikan, yang dengannya serba kekurangan dalam menjalankan kewajibannya, akan tetapi hak yng harusnya diberikan pemerintah bahkan tak didapatkan.
bagi atau bisa juga dikatakan untuk besaranya tunjangan daerah terpencil pusat ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk para guru honorer yakni sebesar 1,5 juta perbulannya, yng dibayarkan pertriwulan, walaupun dalam proses pencairannya Amat jarang pertriwulan, kebanykan dicairakn persemester ataupun malah pertahun. tunjangan terpencil ini lah yng Amat diharapkan oleh para guru honorer daerah tepencil, mengingat gaji orang-orang yng Amat kecil serta keterbatasan yng hampir melingkupi tiap lini. serta mudah-mudahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk tahun depan kuota penerimanya bisa ditambah oleh kemendikbud
itulah beberapa jenis Tunjangan Guru honorer yng bisa author terangkan, mungkin masih ada Tunjangan-tunjangan guru honorer lain-lainnya yng tak author ketahui. mampu di share disini melalui kolom komentar, agar bisa dibagikan kepara guru honorer daerah lain.
Thanks, salam guru indonesia
silah dishare,,
lihat pula:
  • Tunjangan Guru Honorer 2016/2017
  • Aneka Tunjangan Guru 2017
  • Sertifikasi Guru Pns/honorer Tahun 2017
  • Pengangkatan Guru Bantu
  • Sertifikasi Guru Kemenag



Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2016/06/tunjangan-guru-honorer.html

Seputar Tunjangan Guru Honorer

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tunjangan Guru Honorer