SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017
SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017 | Referensi terbaru di 2017 via web Guru Kemenag. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Guru Kemenag. Artikel ini di beri judul SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017. Konten ini untuk anda pembaca setia https://guru-kemenag.blogspot.com/. Bagikan juga postingan SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017 terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Guru Kemenag dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Guru Kemenag di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017 di bawah ini dari situs web Guru Kemenag.
SERTIFIKASI GURU merupakan tunjangan bagi guru yng sudah menuntaskan pelatihan profesi pendidik serta mempunyai sertifikat pendidik menjdai buktinya.
akan tetapi bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh tujangan sertifikasi guru tahun 2016 - 2017 ini bukan cuma sertifikat pendidik saja syaratnya, melainkan ada Amat tidak sedikit syaratnya, berikut author jelaskan persayaratannya:
SYARAT PENGAJUAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017
1. Sertifikat Pendidik ini merupakan syarat paling utama dalam pengajuan tunjangan sertifikasi guru 2016/2017, tanpa adanya sertifikat pendidik ini guru tak akan mampu mengajukan tunjangan sertifikasi guru. sertifikat pendidik ini pula diharapkan oleh guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajukan penerbitan No Registrasi Guru (NRG) yng pula adalah satu dari sekian banyaknya syarat dalam pengajuan sertifikasi guru pada tahun 2016 serta 2017 mendatang.
pada tahun 2016 serta 2017 sertifikat pendidik mampu didapatkan melalui 2 jenis pelatihan, yakni pelatihan profesi guru dalam jabatan yng dinaungi oleh dinas daerah ataupun disingkat yang dengannya PLPG, pelatihan sertifikasi guru PLPG diperuntukan bagi guru PNS ataupun Non PNS yng sudah mempunyai NUPTK, mempunyai SK Pengangkatan bagi PNS ataupun SK Guru Honorer Daerah bagi yng Non PNS.serta pula pemilihan peserta sertifikasi oleh Pemda ditentukan yang dengannya masa kerja, yng bertujuan agar guru yng lebih dulu mengabdi, mampu memperoleh tunjangan sertifikasi guru lebih dulu.
lantas bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenis pelatihan profesi pendidik yng kedua yakni pelatihan profesi pendidik prajabatan/luar jabatan. pelatihan ini cuma diperuntukan bagi mahasiswa yng berbeasiswa serta berasrama, yng adalah program dari pemerintah..
kedua jenis pelatihan diatas bagi atau bisa juga dikatakan untuk sementara waktu ataupun hingga tahun 2016 ini masih dibiayai oleh pemerintah, akan tetapi tak menututp mungkin jka nantinya pada tahun 2017 guru yng ingin mengikuti pelatihan profesi pendidik Perlu mendanai sendiri pelatihannya, malah hal yang telah di sebutkan telah Amat Suka terdengar, akan tetapi belum direalisasikan oleh kemendikbud sampai-sampai tahun 2016 era ini.
2. No Registrasi Guru (NRG) satu dari sekian banyaknya syarat mutlak sertifikasi guru ditahun 2016/2017 merupakan NRG. No registrasi guru (nrg) cuma mampu didaptkan andai seorang guru sudah mempunyai sertifikat pendidik, andai belum mempunyai sertifikat pendidik, maka tak akan mampu mengajukan penerbitan NRG.
Penerbitan NRG sendiri ada 2 jenis di tahun 2016 serta 2017:
- Penerbitan NRG oleh LPTK penyelenggara pelatihan profesi guru
mekanisme penerbitan secara langsung oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru memanglah terbilang baru, terhitung dilaksanakan sejak perangkat lunak pangajuan NRG yng biasa dipegang oleh OPS diknas dihapus secara nasional oleh kemendikbud. akan tetapi mekanisme semisal ini Amat membantu lantaran mengurangi kerepotan para guru serta pula mengurangi mungkin terjadinya PUNGLI
- Penerbitan NRG oleh PMPTK pusat melalui Email
3. NUPTK syarat pengajuan tunjangan sertifikasi bagi guru di tahun 2016 serta tahun 2017 mendatang selanjutnya merupakan No Unik Pendidik (NUPTK). nuptk dulu mampu diajukan melalui ops sekolah lantaran ada perangkat lunak pengajuannya, akan tetapi era ini telah tak mampu lagi, lantaran perangkat lunak yang telah di sebutkan telah ditutup oleh kemendikbud, menjadikan para guru baru yng belum pernah sempet memperoleh NUPTK Perlu mengajukan sendiri Penerbitan NUPTK nya.
satu dari sekian banyaknya jenis pengajuan penerbitan NUPTK yng author ketahui merupakan melalui Grup publik SM3T, dalam grup publik yang telah di sebutkan para guru akan dibantu bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajukan penerbitan NUPTK nya. tanpa ada pungutan biaya apapun, akan tetapi pula Perlu diketahui bahwasanya pengajuan NUPTK melalui SM3t taklah secepat pengajuan NRG melalui PMPTK, para guru Perlu menuggu beberapa bulan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu memperoleh NUPTK nya.
NUPTK tak cuma sekedar syarat dalam pengajuan tunjangan sertifikasi guru pada 2016 ataupun tahun 2017 kelak, akan tetapi pula menjdai seluruh syarat pengajuan tunjangan apapun yng berhak didaptkan guru, NUPTK guru mampu dikatakan menjdai "SIM" nya guru.
4. Jam Mengajar Min 24 jam/minggu selanjutnya, syarat agar guru mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2016/2017 merupakan wajib mengajar 24 jam/minggu. syarat pengajuan tunjangan sertifikasi guru yng satu ini memanglah menjadi polemik tersendiri bagi guru yng berada diperkotaan maju, dimana jumlah guru telah tak lagi seimbang yang dengannya jumlah sekolah serta Rombel siswa, menjadikan seringkali terlaksana perebutan jam mengajar dalam sekolah,
syarat mengajar 24 jam/minggu ini dibuktikan yang dengannya surat jaminan/keterangan dari pihak sekolah/yayasan. dimana kepala sekolah/kepala yayasan mengetahui, serta memberi jaminan bahwasanya guru yng bersangkutan memanglah benar mempunyai beban mengajar 24 jam/minggu, serta ditanda tangani diatas materai.
5.SK PNS ataupun SK Honor Daerah syarat selanjutnya pada sertifikasi guru 2016/2017 yakni SK. bagi PNS, wajib menyertakan legalisir SK pns dalam pengajuan tunjangan sertifikasinya, serta bagi guru honorer daerah wajib menyertakan SK Honor Daerah yng dikeluarkan oleh kepala daerah, INGAT ! cuma SK yng dikeluarkan oleh kepala daerah yng diakui, SK dari kepala sekolah ataupun kepala yayasan percis sekali tak berlaku, lantaran itu jangan hingga SK guru honorer daerah dari kepala daerah ada yng hilang ataupun tercecer, walaupun cuma 1 sk yng berdurasi 1 tahun, seluruh SK itu nantinya akan Amat bermanfaat disaat bapak ibu guru honorer menjadi pns, dimana masa kerja bapak ibu guru akan disesuiakn yang dengannya SK honorer daerah yng ibu punyai, tanpa terputus, andai ada sk yng hilang ataupun terputus, maka yng akan dihitung merupakan Sk yang terakhir hingga SK sebelum sk yng hilang.
6. SK Pembagian Tugas Sk pembagian tugas bisa memperlihatkan bahwasanya bapa ibu mengajar bidang study yng linier yang dengannya bidang study sertifikat pendidik bapak ibu guru, lantaran andai tak linier maka bapak ibu guru mungkin tak bisa mengajukan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2016 serta tahun 2017 mendatang.
7. Ijazah Yang terakhir syarat sertifikasi guru selanjutnya yakni Ijazah terkahir yng bapak ibu guru punyai, semisal ijazah S1 ataupun S2
8.masih ada beberapa lagi syarat pengajuan sertifikasi guru di tahun 2016 serta 2017 , akan tetapi syarat-syarat yang telah di sebutkan bergantung pada kebijakan daerah masing-masing apakah akan diterapkan ataupun tak. lantaran itu tak author sampaikan disini.
MEKANISME PENGAJUAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017
sesudah para guru melengkapi seluruh syarat pemberkasan yng diminta oleh pihak diknas bapak ibu guru, maka langkah selanjutnya merupakan menjdai berikut.
1. Pengumpulan Berkas Persyaratan ke Diknas berkas persyaratan pengajuan tunjangan sertifikasi guru 2016-2017 yng sudah bapak ibu guru siapkan, dikumpulkan kepihak ops/bagian terkait didiknas, serta pula bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak ibu ketahui bahwasanya, pengajuan tunjangan sertifikasi ini cuma di lakukan 2 kali dalam satu tahun ataupun persemester, pengajuan di lakukan pada tiap awal semester, serta umumnya akan ada pengumuman dari diknas terkait pengumpulan berkas pengajuan tunjangan sertifiksi guru.
2. SimTUN (Sim Tunjangan) sesudah bapak ibu guru mengumpulkan berkas pengjuan tunjangan sertifikasi tahun 2016/2017 ke pihak diknas, selanjutnya pihak diknas akan memasukan data bapak ibu guru ke perangkat lunak SIMTUN, perangkat lunak ini merupakan perangkat lunak yng memuat seluruh data guru penerima tunjangan, jikadata ibu guru belum dimasukan ke simtun, maka pengertiannya bapak ibu guru tak terdaftar sevagai penerima tunjangan yang telah di sebutkan.
3. Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi sesudah data ibu guru di Simtun diproses pihak yng terkait, serta tak ada kesalahan maupun kendala apapun, maka bapak ibu guru nantinya akan memperoleh SK Tunjangan Sertifikasi 2016 ataupun 2017, serta itu bearti bapak ibu guru telah resmi menjadi Guru penerima Tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 ataupun 2017
HAL-HAL YANG DAPAT MEMBUAT SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017 TIDAK DICAIRKAN
ada beberapa hal yng bisa membuat bapak ibu guru tak bisa mendapatkan pencairan sertifikasi guru, hal yng paling Suka terlaksana merupakan kesalahan data didalam dapodik ataupun data GTK, satu keslahan kecil saja, mampu membuat sertifikasi guru tak mampu dicairkan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu rajin-rajinlah mengecek data bapak ibu guru seluruh, bik didalam dapodik ataupun didalam data GTK.
hal selanjutnya yng bisa membuat pencairan sertifikasi bapak ibu ditunda merupakan belum diterbitknnya oleh pihak Diknas Pemda, akan tetapi bagi atau bisa juga dikatakan untuk hal semisal ini, bapak ibu guru tak butuh risau, lantaran sertifikasi guru bapak ibu taklah hilang ataupun bukannya tak dicairkan, melainkan ditunda sampai-sampai Sk penerim tunjangan sertifikasi guru bapak ibu terbit, ataupun mampu pula nantinya tunjangan sertifikasi bapak ibu dirapel pada pencairaan selanjutnya
itulah tidak banyak berita mengenai sertifikasi guru tahun 2016-2017 yanng bisa author sampaikan, andai ada yng ingin bertanya ataupun berdiskusi silahkan berkomentar, yang dengannya mempergunakan akun Gmail, author tak mengerti segalanya, akan tetapi kita seluruh bisa saling membagikan berita yng kita ketahui.
mudah-mudahan goresan pena ini berguna bagi bapak ibu guru, serta semisal biasa, jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bagikan ke teman-teman yng lain..
salam guru indonesia.
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2016/06/sertifikasi-guru.html
Seputar SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017
Terima kasih telah membaca SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017. Semoga pos dari situs web Guru Kemenag berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Guru Kemenag. Silakan berbagi ulasan SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017 tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Guru Kemenag melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Guru Kemenag untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017 yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Guru Kemenag di bawah. Demikan dan sekian tentang SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017. Dan Assalamualaikum pembaca Guru Kemenag.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar