Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

- 14.54

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

 

Tunjangan Profesi ataupun lebih dikenal yang dengannya Tunjangan Sertifikasi merupakan tunjangan yng khusus diberikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk para guru, yang dengannya nilai yng cukup tinggi, sebesar gaji pokok guru yang telah di sebutkan perbulannya, serta biasa dicairkan pertriwulan, walaupun pada prosesnya mampu mencapai 6 bulan sekali.
syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tunjagan Sertifikasi merupakan guru yng mempunyai sertifikat pendidik, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh sertifikat yang telah di sebutkan, tentunya para guru Perlu melalui pelatihan PLPG ataupun PPGJ (mulai tahun depan)
didasari berita yng kami himpun dari Kepala LPMP Bangka Belitung, era ini sertifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru honorer biasa sudah diatur oleh Undang-Undang, menjadikan guru honorer biasa berkesempatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk merasakan tunjangan sertifikasi.
Syaratnya guru honorer Perlu mempunyai Surat Keputusan (SK) menjdai GURU TETAP, andai guru yang telah di sebutkan mengajar disekolah swasta ataupun yayasan, maka SK nya berasal dari pihak Yayasan, serta andai guru yang telah di sebutkan merupakan guru honorer yng mengajar di sekolah negeri, maka SK nya Perlu dikeluarkan oleh kepala daerah setempat.
akan tetapi, Kepala LPMP BABEL ini meminta pemerintah khususnya pihak terkait bagi atau bisa juga dikatakan untuk meninjau ulang system sertifikasi guru non PNS, lantaran menurutnya seharusnya pemerintah pusat lebih menerapkan system yng berpihak kepada guru honorer
orang-orang pula mengatakan menjdai perwakilan Kementerian Pusat, merekomendasikan agar pendekatan kesejahteran para guru honorer dari kategori apapun mampu di lakukan melalui sertifikasi, lantaran anggarannya memanglah telah diatur oleh Undang-Undang, akan tetapi pendapat dari LPMP Babel, masalah nya merupakan terdapat atau terletak di masalah teknis perundang-undangan yng mengikutinya.
memanglah andai membajas masalah sertifikasi, para guru tentu akan Amat sensitif, lantaran hal itu menyangkut kesejahteraan orang-orang, apalagi tahun depan mulai diterapkannya system pelatihan sertifikasi yng disebut PPGJ
system PPGJ ini lebih berat dari system sebelumnya PLPG yng cuma berlangsung selama 10 hari kerja saja, sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk PPGJ mampu mencapai 6 bulan hari kerja, lebih beratnya lagi, para guru yng akan mengikuti sertiikasi tahun depan Perlu membayar sendiri seluruh biayanya, yng diperkirakan mencapai 14 juta rupiah
yng jadi pertanyaan merupakan andai selama 6 bulan guru mengikuti Diklat sertiikasi, maka siapa yng akan menggantikan guru dikelasnya selama itu, ? andai cuma 1 ataupun 2 guru saja mungkin masih mampu ditutupi, namun andai telah lebih dari itu, tentu saja hal yang telah di sebutkan akan menggangu proses belajar sisiwa.
pantau terus perkembangannya di NEGARA MENDIDIK
BACA JUGA INFO LAINNYA
  • info verval pengangkatan honorer k2
  • info pengangkatan guru bantu
  • info honorer non kategori
  • info ukg serentak november 2015
  • penerimaan cpns 2016

#join grup fb resmi kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat mudah kamu memperoleh info terupdatenya: @ Negara Mendidik
SALAM GURU INDONESIA (Y)


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2015/10/tunjangan-sertifikasi-guru-honorer.html

Seputar Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer