PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

- 19.14

PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

 
PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015, saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Link Tulisan atau artikel : PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

lihat pula


PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 Uptodate Info Sertifikasi GuruSebagaimana informasikan dalam jpnn.com serta aneka macam sumber lain-lainnya, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan sertfikasi guru ataupun tunjangan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 kelak.Sebagaimana di ketahui tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan di lakukan pada bulan keempat setelahnya, yaitu Januari-Maret dicairkan bulan April, periode April – Juni dicairkan bulan Juli. Sedangkan pencairan tunjungan sertfikasi guru ataupun periode Juli – Sepetmber direncanakan bulan Oktober. Adapun Jumlah tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.Dalam pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG di lakukan oleh dua pihak, yaitu Kemendikbud serta Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS adalah tanggung jawab Pemda masing-masing.Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG non PNS sudah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun sudah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mampu berdiri diatas kaki sendiri, serta PT Bank Nasional Indonesia (BNI). "Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya era ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).Pranata menjelaskan, dalam penyaluran tunjungan sertfikasi guru triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah yang telah di sebutkan berasal dari anggaran TPG yng dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.Pranata turut mengingatkan agar para guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak dan merta menguras isi tabungan era TPG cair. Lantaran, bila tabungan dikosongkan sampai-sampai saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" ataupun tak mampu dikirim oleh pihak bank. "Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya.Dalam peluang yng percis, Pranata turut meluruskan isu penghapusan tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG tahun depan. Menurutnya, isu yang telah di sebutkan salah kaprah. Dia memastikan, tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG masih akan berlanjut. Menjdai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya sudah menganggarkan Rp 80 Triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG PNS serta non PNS tahun depan. Anggaran yang telah di sebutkan naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini. "Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya.
Info sebelumnya
Pencairan sertifkasi ataupun tunjangan profesi guru triwulan 3 ataupun periode Juli – September 2015 seusai PMK seharusnya bisa direalisasikan antara bulan September – Oktober 2015. Akan tetapi sesuai ketentuan pencairan yang telah di sebutkan Perlu didahului penerbitan SKTP. Bagi Kamu yng ingin mengetahui apakah SKTP periode 2 yaitu berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk bulan Juli – Desember telah diterbitkan ataupun belum silahkan klik link Cek SKTP di bawah ini.
LINK CEK SKTP PERODE JULI –DESEMBER 2015 (Klik Disini)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ataupun pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 telah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah serta Dana Desa yng diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yng ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan serta sudah diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember 2014. Didasari pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwasanya penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru di lakukan secara triwulanan yakni: a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maretb. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Junic. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III )bulan Septemberd. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV )bulan Nopember
Begitu juga bagi atau bisa juga dikatakan untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS ataupun yng dikenal yang dengannya tunjangan non sertifikasi didasari pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 pula di lakukan secara triwulanan yakni:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maretb. Triwulan 2 ( II ) bulan Junic. Triwulan 3 ( III ) bulan Septemberd. Triwulan 4 ( IV ) bulan NopemberBagi Kamu yng ingin membaca ataupun mempunyai PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
LINK DOWNLOAD PMK 241/PMK.07/2014(Klik Disini)
Yang akan di sajikan kali ini Petunjuk Teknis Penyaluran serta Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015,
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah didasari Petunjuk Teknis Penyaluran serta Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 merupakan menjdai berikut. 1. Guru PNSD yng mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2. Pengawas PNSD yng melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 3. Mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik yng sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yng diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Setiap guru cuma mempunyai satu (1) NRG meskipun guru yng bersangkutan mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik. 4. Mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yng dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yng cuma mempunyai satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa bisa tidak lebih dari 20 bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD/SMP/SMA serta tidak lebih dari 15 bagi atau bisa juga dikatakan untuk TK/SMK. 6. Beban kerja guru ditentukan didasari kurikulum yng berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 serta Kurikulum Tahun 2006 merupakan yng terdaftar pada Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan). 7. Beban kerja guru merupakan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka serta sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan andaikan guru: a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yng melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang telah di sebutkan tak bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar di lakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yng Bertugas pada SMP/SMA/SMK yng Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. b. Mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala satuan pendidikan, mengajar paling tidak banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu yng sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya ataupun membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan serta konseling/konselor. c. Mendapatkan tugas tambahan menjdai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling tidak banyak 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan serta konseling/konselor merupakan menjdai berikut. 1) bagi atau bisa juga dikatakan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP merupakan. i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. 2) bagi atau bisa juga dikatakan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK merupakan i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. d. Mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi serta sejenisnya, mengajar paling tidak banyak 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah serta diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota yang dengannya mengacu pada persyaratan yng sudah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 wacana standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”. e. Bertugas menjdai guru Bimbingan Konseling mengampu paling tidak banyak 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu ataupun lebih satuan pendidikan, yang dengannya mengampu paling tidak banyak 40 orang peserta didik di satminkalnya. f. Bertugas menjdai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yng menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu paling tidak banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus bisa berasal dari SLB ataupun guru PNS yng ada di sekolah inklusi yng telah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini mempergunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal serta transmigrasi serta Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.g. Bertugas menjdai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yangh. Bagi guru yng bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, sosial, serta/ataupun mempunyai potensi kecerdasan serta bakat istimewa. i. Bagi guru yng bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yng memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru yang dengannya jangka waktu yng dipersyaratkan), sekolah terbuka serta sekolah terintegrasi (sesuai yang dengannya persyaratan pendirian sekolah terbuka serta sekolah terintegrasi) dan sekolah darurat yng tak berada di daerah khusus, serta ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru yang telah di sebutkan Perlu melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen ataupun pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya. j. Bagi guru yng dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan: i. Guru yng bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri; ii. Guru yng ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. k. Bagi guru produktif yng berkeahlian khusus/berkeahlian langka/mempunyai keterampilan ataupun budaya khas daerah, bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajarkan praktik bisa di lakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang yang dengannya keahlian yng dibutuhkan. 9. Belum pensiun. 10. Tak berpindah status dari guru ataupun pengawas sekolah. 11. Tak terikat menjdai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 12. Tak merangkap menjdai eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif. 13. Dalam pelaksanaan aturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan serta Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yng telah mempunyai sertifikat pendidik namun dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang serta/ataupun antarmata pelajaran yng dibuktikan yang dengannya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan serta Pemerataan Guru PNS didasari perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Orang-orang masih memperoleh tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan andaikan yng bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga yang dengannya 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan serta Pemerataan Guru. 14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yng mempunyai sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait yang dengannya melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga yang dengannya tahun 2011 terlaksana perubahan nomor kode serta nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 yang dengannya mempertimbangkan Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, serta Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar serta Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yng mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelengkapan persyaratan pencairan butuh adanya penyesuaian (konversi) nomor kode serta nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum serta sesudah tahun 2009 yng telah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud. 16. Bagi guru yng telah mempunyai serifikat pendidik namun status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tak dibayarkan hingga guru yng bersangkutan menjadi PNS serta memenuhi persyaratan lain-lainnya. 17. Ketentuan bagi pengawas merupakan menjdai berikut. a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik serta manajerial bagi atau bisa juga dikatakan untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik serta manajerial bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD serta mapel olahraga serta agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik serta manajerial bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib mempunyai sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya. i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA. ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, salah satunya tugas pengawasan terhadap guru agama serta penjasorkes di satuan pendidikan yng menjadi binaannya. iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs bisa memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA serta/ataupun SMK/MAK pada mata pelajaran yng percis serta sebaliknya. iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, serta SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 7 (tujuh) satuan pendidikan serta/ataupun paling tidak banyak 40 (empat puluh) guru; dalam hal tak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yng belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yng menjadi binaannya, bisa memenuhi kekurangan yang telah di sebutkan yang dengannya melakukan pembinaan guru sesuai yang dengannya latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yng dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru merupakan 1:6. v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 5 (lima) satuan pendidikan serta/ataupun 40 (empat puluh) guru salah satunya guru pembimbing khusus, baik yng ada di SLB ataupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru merupakan 1:6. vi. Pengawas Bimbingan serta Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 40 (empat puluh) guru Bimbingan serta Konseling. vii. Pengawas Sekolah yng bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis serta jenjang satuan pendidikan serta/ataupun 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru merupakan 1:3. viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA ataupun SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yng terdapat desa tertinggalnya menjadikan jumlah satuan pendidikan yng dibina paling tidak banyak 5 (lima) satuan pendidikan serta tak terdapat pengawas lain, maka pengawas yang telah di sebutkan tetap mendapatkan tunjangan Profesi / Sertifikasi. ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yng menjadi binaannya. b. Guru yng menjadi binaan pengawas sekolah merupakan guru yng mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai yang dengannya aturan perundangundangan). 18. Bagi Satuan Pendidikan yng mempergunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yng mempergunakan Kurikulum 2013 diatur menjdai berikut. a. Guru kelas/guru matapelajaran yng melaksanakan tugas tambahan menjdai pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung menjdai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling tidak sedikit 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yng diberi tugas tambahan menjdai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan merupakan menjdai berikut. i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka; ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka; iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka; iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka. b. Bagi guru SMK serta SMA yng satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai sertifikat pendidik serta mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, salah satunya kategori mata pelajaran langka, lantaran guru tak bisa diberi tugas pada satuan pendidikan lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar sesuai yang dengannya sertifikat pendidiknya yang dengannya alasan kesulitan akses dibandingkan yang dengannya jarak serta waktu. c. Didasari Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK serta PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis serta Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:  Guru SMP yng bersertifikat keterampilan serta IPA bisa mengampu matapelajaran prakarya di SMP.  Guru paket kejuruan SMK bisa mengampu matapelajaran prakarya di SMP ataupun matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMA sesuai yang dengannya KD pada matapelajaran prakarya yng diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, serta pengolahan).  Guru Fisika, Kimia, Biologi, serta Ekonomi bisa mengajar matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMA yang dengannya syarat telah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya serta kewirausahaan.  Guru SMK yng bersertifikat paket kejuruan bisa mengampu matapelajaran prakarya sesuai yang dengannya KD pada matapelajaran prakarya yng diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, serta pengolahan).  Guru paket keahlian yng sesuai yang dengannya program yng dibuka bisa mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMK.  Guru kewirausahaan di SMK bisa mengajar prakarya serta kewirausahaan yang dengannya yang dengannya syarat telah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.  Guru yng mengajar rumpun mata pelajaran IPA serta IPS jenjang SMP, SMA, serta SMK beban kerjanya dihitung didasari kurikulum yng berlaku pada rombongan belajar yng dibinanya d. Satuan Pendidikan yng melaksanakan kurikulum 2013 serta menetapkan muatan lokal menjdai mata pelajaran yng berdiri sendiri, bisa menambah beban belajar muatan lokal paling tidak sedikit 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yng meliputi pendidik serta tenaga kependidikan, sarana serta prasarana, serta dana salah satunya Tunjangan Profesi / Sertifikasi menjdai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yng menetapkan. e. Bertugas menjdai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling tidak banyak 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu ataupun lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yng mempergunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yng dilayani pada satminkal paling tidak banyak 40 peserta didik. f. Bagi Guru TIK/KKPI yng memperoleh tugas tambahan menjdai kepala sekolah yng melaksanakan Kurikulum 2013 bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu Perlu membimbing paling tidak banyak 40 (empat puluh) peserta didik. g. Bagi Guru TIK/KKPI yng memperoleh tugas tambahan menjdai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yng melaksanakan Kurikulum 2013 bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu Perlu membimbing paling tidak banyak 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yng mempergunakan Kurikulum 2013 bisa menambah beban belajar per minggu sesuai yang dengannya kebutuhan belajar peserta didik serta/ataupun kebutuhan akademik, sosial, budaya, serta faktor lain yng dianggap penting di dalam struktur program, akan tetapi yng diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu cuma dibatasi bagi Mata pelajaran Agama serta Penjasorkes. i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yng mempergunakan Kurikulum 2013 bisa menambah beban belajar per minggu sesuai yang dengannya kebutuhan belajar peserta didik serta/ataupun kebutuhan akademik, sosial, budaya, serta faktor lain yng dianggap penting di dalam struktur program, akan tetapi yng diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Persyaratan Administrasi Bagi guru yng dipindahtugaskan menjdai pelaksanaan Aturan Bersama 5 Menteri, agar bisa dibayarkan tunjangan profesinya sesuai yang dengannya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa: 1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang serta/ataupun antarmata pelajaran dalam rangka Penataan serta Pemerataan Guru PNS. 2. Surat pembagian tugas mengajar yng diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yng baru serta disahkan oleh dinas pendidikan setempat. Dokumen pada angka 1 serta 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi guru yng dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun selanjutnya serta menjadi tanggungan kabupaten/kota yng baru.
Mekanisme Penyaluran serta Pencairan Tunjangan Profesi ataupun Sertifikasi Tahun 2015Mekanisme penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2015 menjdai berikut. A. Umum 1. Badan Pengembangan Sumber Daya Kita-kita Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 serta Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014. 2. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester satu,terhitung mulai bulan Januari hingga yang dengannya Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga yang dengannya Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen serta PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun. 3. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait bagi atau bisa juga dikatakan untuk calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi yng memenuhi syarat, lantas menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya. 4. Andaikan ada perubahan data individu penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester selanjutnya bagi jenjang guru dikdas serta pada tahun selanjutnya bagi jenjang guru Dikmen serta PAUDNI yang dengannya disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya. 5. Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yng ada di Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, hingga yang dengannya akhir tahun 2015, tunjangan Profesi / Sertifikasi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru serta instrumen sesuai yang dengannya Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya.. Bagi guru yng sudah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya pada awal tahun 2015. Bagi guru yng belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 serta Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional. Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 ataupun penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 ini dia yng menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yng diakui merupakan hasil penilaian yng sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk tahun-tahun selanjutnya, guru wajib menaikan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 lantaran mulai tahun 2016 tunjangan Profesi / Sertifikasi akan diberikan bagi guru yang dengannya hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur menjdai berikut. a. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yng menjadi binaannya, mengentrikan hasil nya melalui App SIMPAK, serta melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya. b. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya. 6. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang PAUDNI serta pendidikan menengah, guru yng memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi / Sertifikasi guru dibayarkan sesudah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru. 7. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang pendidikan dasar, guru yng memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan sesudah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yng dimaksud, serta mengentrikannya. 8. Bagi guru yng mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) yang dengannya pola pendidikan serta latihan (diklat) paling tidak sedikit 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yng percis, serta mendapatkan izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.9. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yng disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yng bertugas pada SMP/SMA/SMK yng melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama lantas kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 10. Selama liburan didasari kalender akademik, guru tetap mendapatkan tunjangan Profesi / Sertifikasi. 11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya membuat laporan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada: a. Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan setiap triwulan yang dengannya format sebagaimana lampiran 1 disertai yang dengannya nama penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi. b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan yang dengannya format sebagaimana lampiran yang telah di sebutkan pada PMK pada bulan Agustus bagi atau bisa juga dikatakan untuk laporan semester I (triwulan 1 serta 2) serta pada bulan April tahun anggaran selanjutnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk semester II (triwulan 3 serta 4). 12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya membuat laporan penyerapan ataupun penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi per triwulan sebagaimana berikut. a. Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015. b. Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015. c. Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015. d. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015. 13. Tunjangan Profesi / Sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yng memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai yang dengannya aturan perundang-undangan. 14. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan serta Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut. a. Andaikan terlaksana kekurangan ataupun kelebihan dana yng dialokasikan yang dengannya realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran selanjutnya sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan. b. Tunjangan Profesi / Sertifikasi serta tidak lebih bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK. c. Andaikan terlaksana perubahan tempat tugas ataupun status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, serta antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan ataupun pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun anggaran berjalan yang dengannya melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu ataupun ekuivalensinya dari tempat tugas yng baru. Status yng bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun selanjutnya, sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengawas pendidikan khusus serta pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI. d. Andaikan terlaksana mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lain-lainnya, meninggal dunia ataupun lantaran pensiun dini, maka tunjangan Profesi / Sertifikasi guru PNSD yang telah di sebutkan maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan selanjutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan. 15. Monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi di lakukan pada periode antara bulan Mei hingga Desember tahun berjalan yang dengannya berkoordinasi yang dengannya stakeholder terkait.
B. Dapodik 1. Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi lulusan tahun 2007 hingga yang dengannya 2013 ataupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, serta gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. 2. Sebelum penerbitan SKTP, guru bisa melihat kelengkapan data serta/ataupun persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tunjangan Profesi / Sertifikasi pada situs www.kemdikbud.go.id serta akan dikirim melalui email, bagi atau bisa juga dikatakan untuk melengkapi andai ada persyaratan yng tidak lebih melalui system dapodik di sekolah masing-masing. 3. Bagi guru yng SKnya belum terbit lantaran datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan andai guru yang telah di sebutkan memenuhi syarat didasari hasil pengecekan Dapodik yng datanya telah diperbaiki oleh guru yng bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK yang telah di sebutkan mencakup seluruh hak guru andai guru yang telah di sebutkan memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan Profesi / Sertifikasi sejak triwulan I.
C. Manual Mengingat system digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, serta menghasilkan ada beberapa kondisi yng tak memungkinkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diproses melalui system digital, diharapkan pemberkasan secara manual. 1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenanganya bagi atau bisa juga dikatakan untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi lulusan tahun 2007 hingga yang dengannya 2013 ataupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, serta NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual. 2. Bagi guru jenjang pendidikan dasar serta menengah yng menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB Perlu sesuai yang dengannya sertifikat pendidiknya serta ketentuan perundangan lain-lainnya dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yng disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya bagi yng mengajar di madrasah ataupun dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya bagi yng mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat pendidik serta jadwal mengajar yang telah di sebutkan dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait. 3. Bagi guru penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi yang dengannya tatacara manual, mekanisme penerbitan SKTP percis yang dengannya tahun sebelumnya, yakni Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya.Ketentuan Pembayaran Serta Pencairan Tunjangan Profesi ataupun Sertifikasi Guru Tahun 2015 didasari Petunjuk Teknis Penyaruaran serta Pencairan Tunjangan Profesi ataupun Sertifikasi Tahun 2015, merupakan menjdai berikut: Ketentuan wacana pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 bagi guru PNS ataupun guru bukan PNS yng telah disetarakan (inpassing) merupakan menjdai berikut. 1. Besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 dibayarkan mempergunakan Aturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 serta didasari usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014. 2. Andaikan terbit Aturan Pemerintah wacana kenaikan gaji PNS yng terbaru pada tahun 2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP yang telah di sebutkan mulai diberlakukan serta dibayarkan sesuai yang dengannya berlakunya Aturan Pemerintah dimaksud. 3. Bagi guru PNS, besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi akibat kenaikan gaji bersiklus serta kenaikan pangkat yng terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya sesudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan wacana pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 bagi guru bukan PNS yng dalam proses pelaporan SK Inpassingnya merupakan menjdai berikut. a. SK Kesetaraan (inpassing) yng terbit didasari ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 serta Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 wacana Inpassing, tunjangan profesinya bisa dibayarkan sesudah membuat laporan SK yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar serta mulai diperhitungkan selisihnya pada tahun selanjutnya. b. SK Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat yng terbit didasari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 wacana Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya akan diberlakukan pada Januari tahun selanjutnya sesudah SK Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat diterbitkan serta guru bersangkutan menunjukan hasil penilaian kinerja minimal baik.
Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id

Demikianlah Tulisan atau artikel PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Sekian Berita Kemenag PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015, semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 serta tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2015/10/pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu berguna.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2015/10/pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru.html

Seputar PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015