PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK

- 16.50

PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK

 
PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK, saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK
Link Tulisan atau artikel : PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK

lihat pula


PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai yang dengannya surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan System Pendataan Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah. Berkenaan yang dengannya hal yang telah di sebutkan, akan di lakukan pembenahan perangkat lunak SIMPATIKA menyesuaikan yang dengannya peraturan baru yng diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Menjdai tahap awal bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan peraturan menjdai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yng diaktifkan tugas tambahan resmi menjdai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis memperoleh hak akses menjdai Admin Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah bisa mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yng dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yng memperoleh peran menjdai Admin/Operator Madrasah (diluar menjdai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh system secara otomatis. Hak akses dimaksud bisa diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah mempergunakan akun institusi resmi yng diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban bagi atau bisa juga dikatakan untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yng dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Mudah-mudahan PTK Kemenag selalu bersemangat bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Berita serta Komunikasi yng tepat guna serta berguna bagi Dunia Pendidikan Indonesia. Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Simpatika
Sumber : http://simpatika.kemenag.go.id

Demikianlah Tulisan atau artikel PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK

Sekian Berita Kemenag PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK, semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK serta tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2015/10/pengumuman-aturan-akun-individu-ptk.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu berguna.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2015/10/pengumuman-aturan-akun-individu-ptk.html

Seputar PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK