Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

- 16.04

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

 
Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus - Hallo sahabat Guru Berita Sertifikasi Guru , Pada sharing Berita Kemenag di artikel ini yng berjudul Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus, saya sudah menyediakan tulisan atau artikel dari awal hingga akhir. semoga isi postingan Berita Kemenag yng saya tulis ini bisa kamu pahami. okelah, inilah Artikelnya.
Tulisan atau artikel : Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
Link Tulisan atau artikel : Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

lihat pula


Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru."Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yng akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).Ia mengatakan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk tahun 2016 telah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) serta Rp7 triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai yang dengannya amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru serta Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yng diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yng melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan yng terkait yang dengannya tugasnya menjdai guru.Terkait yang dengannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau aneka macam pihak agar tak membuat interpretasi sendiri perihal status tunjangan profesi guru lantaran pemberlakuan UU ASN itu. Peraturan mengenai tunjangan kinerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Aturan Pemerintah (PP) yng sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS pula mendapatkan tunjangan serta fasilitas. Lantas pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan yang telah di sebutkan meliputi tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tak dan merta bisa disimpulkan bahwasanya tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus lantaran tak tercantum dalam UU ASN."Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id

Demikianlah Tulisan atau artikel Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Sekian Berita Kemenag Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus, semoga mampu memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu seluruh. baiklah, sekian postingan Berita Kemenag di artikel ini.
Kamu sedang membaca tulisan atau artikel Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus serta tulisan atau artikel ini url permalinknya merupakan http://informasikemenag.blogspot.sg/2015/12/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus.html Mudah-mudahan tulisan atau artikel ini mampu berguna.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://informasikemenag.blogspot.com/2015/12/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus.html

Seputar Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus