Syarat Administrasi dan Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 (berdasarkan PERMENDIKBUD2016)

- 21.42

Syarat Administrasi dan Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 (berdasarkan PERMENDIKBUD2016)

 

selamat siang bapak ibu guru seluruh.
sebelumnya sudah author informasikan mengenai syarat penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2016. bagi atau bisa juga dikatakan untuk selanjutnya, andai bapak, ibu guru terasa sudah memenuhi seluruh persyaratan yng didasarkan permendikbud yang telah di sebutkan, maka bapak ibu guru Perlu menyiapkan persyaratan administrasi tunjangan sertifikasi guru 2016.
persyaratan kelengkapan pengajuan tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 bagi atau bisa juga dikatakan untuk TW 3 dan TW 4 akan dilaksanakan pada bulan Juni-Agustus, dan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaannya dikembalikan kepada kebijakan daerah masing-masing.
berikut persyaratan administrasi pengajuan sertifikasi guru tahun 2016 didasari PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yng dipindahtugaskan menjdai dampak dari pelaksanaan Aturan Bersama 5 Menteri ihwal Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ihwal alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/ataupun antarmata pelajaran, yng konsiderannya ataupun isinya menjelaskan bahwasanya pemindahan ataupun mutasi yang telah di sebutkan dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2. surat keterangan pembagian tugas mengajar yng diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yng baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. ataupun dinas daerah masing-masing pada tanggal yng sudah ditentukan pihak dinas daerah.
sesudah bapak ibu guru seluruh mengumpulkan persyaratan administrasi pengajuan tunjangan sertifikasi ke dinas daerah masing-masing, maka langkah selanjutnya yakni mengecek penerbitan surat keputusan tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 TW 3 dan TW 4, lantaran, walaupun bapak ibu guru sudah memenuhi seluruh persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru, dan sudah melengkapi administrasi yng diminta, bukan bearti bapak ibu guru telah pasti mendapatakan tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 TW 3 dan TW4.
andai bapak dan ibu guru telah memperoleh SK tunjangan sertifikasi tahun 2016 bagi atau bisa juga dikatakan untuk TW 3 dan TW 4, barulah dipastikan bapak ibu akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang telah di sebutkan.
yang akan di sajikan kali ini author jelaskan seedikti mengenai mekanisme penerbitan SK tunjangan profesi guru didasari PERMENDIKBUD
Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di lakukan yang dengannya 2 (dua) tips:
1. digital, yakni mempergunakan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal yang dengannya mempergunakan sumber data GTK dari Dapodik sesudah data valid pendapat dari system;
2. manual, andaikan terlaksana kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Sesudah data dinyatakan valid, lantas diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk diterbitkan SKTP- nya.
PENTING ! bagi atau bisa juga dikatakan untuk benar-benar mengecek kevalidan data bapak ibu guru di DAPODIK sekolah, lantaran andai ada data yng tidak lebih, belum benar ataupun keliru yng ditandai yang dengannya huruf berwarna merah ataupun ciri X segerahlah perbaiki hal yang telah di sebutkan ke pihak dinas daerah kamu, sebelum SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TW 3 dan TW 4 diterbiitkan.
andai ada Pertanyaan, Saran dan Kritik silahkan kirim dikolom komentar. Thanks silahkan share

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2016/06/syarat-administrasi-dan-penerbitan-sk.html

Seputar Syarat Administrasi dan Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 (berdasarkan PERMENDIKBUD2016)

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Syarat Administrasi dan Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 (berdasarkan PERMENDIKBUD2016)