INFO SERTIFIKASI: GURU BERSERTIFIKASI WAJIB UKG ULANG

- 06.20

INFO SERTIFIKASI: GURU BERSERTIFIKASI WAJIB UKG ULANG

 

Tunjangan Sertifikasi merupakan tunjangan khusus bagi guru yng sudah mempunyai sertifikat pendidik, tunjangan ini sudah bertahun - tahun dicairkan oleh pemerintah kepada guru yng berhak menerimanya, tentu saja syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi yang telah di sebutkan tak cuma sekedar mempunyai sertifikat pendidik, akan tetapi adapula syarat-syarat yng lain yng Perlu dipenuhi oleh para guru
tunjangan sertifikasi ini umumnya dicairkan per triwulan, andai tak ada kendala administrasi baik dari guru yng bersangkutan maupun dari pihak diknas.

pada tahun ini, pemerintah melakukan inovasi aturan bagi guru yng selama ini sudah bersertifikasi, didasari PERATURAN DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENDIKBUD NO 2825/B/PR/2015 tertanggal 14 agustus 2015, menyatakan bahwasanya setiap guru yng sudah bersertifikasi wajib mengikuti uji kompetensi guru ataupun UKG secara online
tes UKG secara online ini akan dilaksanakan pada bulan september hingga desember, beberapa daerah pun sudah mensosialisasikan hal yang telah di sebutkan kepada para guru penerima tunjagan sertifikasi di daerahnya, agar para guru bersertifikasi tak terkejut yang dengannya kebijakan baru dari pemerintah yang telah di sebutkan
tes UKG secara online ini bersifat wajib bagi sekitar 2.500 guru se-indonesia penerima tujangan sertifikasi, pemerintahpun sudah menetapkan standar minimal kelulusan UKG, yakni minimal nilai yng Perlu diperoleh peserta UKG merupakan 70, diharapkan yang dengannya standar kelulusan yng relatif tinggi, bisa menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yng benar-benar berkompeten
bagi guru yng tak memenuhi standar kelulusan yang telah di sebutkan ataupun tak mengikuti UKG ulang secara online, maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru yang telah di sebutkan akan dicabut pada tahun depan
andai menilik pada hasil rata-rata tes UKG pada tahun kemarin, maka mungkin tak seluruh guru mampu lulus tes yang telah di sebutkan, dimana hasil rata-rata tahun kemarin cuma sebesar 42, Amat jauh dari standar minimal kelulusan yng ditetapkan pemerintah di tahun ini
menjdai seorang guru, tentu saja saya Amat berharap seluruh rekan bisa menyelesaikan tes UKG online yang telah di sebutkan yang dengannya predikat lulus, lantaran tunjangan sertifikasi merupakan satu dari sekian banyaknya tunjangan penting bagi kita para pendidik anak bangsa
tes UKG secara online ini mungkin masih terkendala masalah waktu yng begitu singkat, dimana masih tidak sedikit daerah yng belum mendapakan sosialisasi akan tes yang telah di sebutkan, para gurupun yng notaben nya mengajar didaerah terpencil masih tidak sedikit yng belum mengetahui berita tes UKG ulang secara online ini
pantau teru perkembangannya, BACA di INFO SERTIFIKASI serta join grup fb NEGARA MENDIDIK


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://negaramendidik.blogspot.com/2015/09/guru-bersertifikasi-wajib-ukg-ulang.html

Seputar INFO SERTIFIKASI: GURU BERSERTIFIKASI WAJIB UKG ULANG

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain INFO SERTIFIKASI: GURU BERSERTIFIKASI WAJIB UKG ULANG